sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Perpanjang Masa Tahanan Walkot Bandung Yana Mulyana Cs

News editor Arie Dwi Satrio
04/05/2023 10:32 WIB
KPK memperpanjang masa penahanan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana (YM), dalam perkara dugaan suap terkait proyek Bandung Smart City.
KPK Perpanjang Masa Tahanan Walkot Bandung Yana Mulyana Cs. (Foto: MNC Media)
KPK Perpanjang Masa Tahanan Walkot Bandung Yana Mulyana Cs. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana (YM), dalam perkara dugaan suap terkait proyek Bandung Smart City. KPK memperpanjang masa tahanan selama 40 hari ke depan.

Selain Yana, KPK juga memperpanjang masa penahanan lima tersangka lainnya. Kelima tersangka lainnya itu yakni, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bandung, Dadang Darmawan (DD); Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal (KR).

Kemudian, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny (BN); CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi (SS); dan Manager PT SMA, Andreas Guntoro (AG). Masa penahanan mereka diperpanjang hingga 13 Juni 2023.

"Dengan masih diperlukannya waktu dalam proses pengumpulan alat bukti, tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka YM dkk untuk masing-masing selama 40 hari kedepan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (4/5/2023). 

"Penahanan lanjutan tersebut mulai 5 Mei 2023 sampai dengan 13 Juni 2023 di Rutan KPK," sambungnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement