sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK: Proses Hukum Kasus Korupsi Anoda Logam Berlanjut, Meski Tersangka Meninggal Dunia

News editor Nur Khabibi
28/04/2026 02:30 WIB
KPK menegaskan kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam atau dore kadar emas rendah tetap berlanjut dengan tersangka korporasi, yaitu PT Loco Montrado (LM).
KPK: Proses Hukum Kasus Korupsi Anoda Logam Berlanjut, Meski Tersangka Meninggal Dunia. (Foto: iNews Media Group)
KPK: Proses Hukum Kasus Korupsi Anoda Logam Berlanjut, Meski Tersangka Meninggal Dunia. (Foto: iNews Media Group)

KPK Terbitkan SP3 untuk Tersangka Siman Bahar

Selain itu, KPK mengumumkan telah menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam atau dore kadar emas rendah dengan tersangka Siman Bahar (SB). Hal ini dilakukan setelah Direktur Utama (Dirut) PT Loco Montrado (LM) itu meninggal dunia. 

"Pada 23 April 2026, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk tersangka SB," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (25/4/2026).

Budi menegaskan, terbitnya SP3 setelah semua dokumen resmi terkait meninggalnya Siman Bahar diterima penyidik Lembaga Antirasuah. 

"SP3 ini juga sudah disampaikan kepada pihak keluarga," ujarnya. 

Kendati begitu, Budi memastikan kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam tetap berlanjut. Sebab, terdapat korporasi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Adapun dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) dengan PT LM ini, sebelumnya KPK juga sudah menetapkan Tersangka Korporasi PT LM dimana SB sebagai BO (beneficial owner) -nya," ucapnya. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement