Namun memang, masih ada penyelenggara negara yang tak patuh dan belum tepat waktu menyerahkan laporan harta kekayaannya. Di sisi lain, KPK mengapresiasi para penyelenggara negara yang tepat waktu melaporkan harta kekayaan. Saat ini, ada 97 persen penyelenggara negara yang tepat waktu menyerahkan laporan harta kekayaan.
"Hal ini sebagai bentuk akuntabilitas bagi penyelenggara negara atau wajib lapor dalam mempertanggungjawabkan kepemilikan harta kekayaannya," imbuh Ipi.
Berdasarkan data yang dibeberkan Ipi, penyelenggara negara yang paling banyak belum menyerahkan LHKPN berasal dari legislatif. Dari 20.064 wajib lapor di legislatif pusat dan daerah, tercatat baru 17.661 yang menyerahkan laporan harta kekayaannya atau sekira 88 persen.
Sementara di jajaran eksekutif pusat dan daerah, dari total 290.891 wajib lapor, sejumlah 283.474 telah menyerahkan laporan harta kekayaannya atau sebesar 97,5 persen. Sedangkan, dari total 18.635 wajib lapor di jajaran yudikatif, sejumlah 18.371 telah menyampaikan atau sebesar 98,6%.
Lalu dari jajaran BUMN/BUMD dari total 42.663 wajb lapor, sejumlah 42.062 telah melaporkan LHKPN-nya, atau sebesar 98,6 persen.
KPK juga mencatat 23 pemerintah daerah tingkat provinsi dan 369 pemerintah daerah tingkat kabupaten atau kota telah melaporkan LHKPNnya hingga 100 persen.
(FRI)