sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Sebut 10.685 Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan, Mayoritas dari Legislatif

News editor Arie Dwi Satrio
03/04/2023 10:51 WIB
KPK mencatat 10.685 penyelenggara negara belum menyerahkan laporan harta kekayaan atau LHKPN periodik 2022.
KPK Sebut 10.685 Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan, Mayoritas dari Legislatif. (Foto: MNC Media)
KPK Sebut 10.685 Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan, Mayoritas dari Legislatif. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat 10.685 penyelenggara negara belum menyerahkan laporan harta kekayaan atau LHKPN  periodik 2022. Mayoritas yang belum menyerahkan laporan harta kekayaannya berasal dari legislatif.

"Kami mengimbau kepada 10.685 penyelenggara negara atau wajib lapor yang belum lapor LHKPN, untuk segera menyampaikannya kepada KPK," imbau Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati melalui pesan singkatnya, Senin (3/4/2023).

Lebih lanjut, Ipi mengatakan LHKPN berfungsi sebagai instrumen untuk mengawasi harta kekayaan penyelenggara negara atau wajib lapor serta pengelolaan SDM, seperti mengangkat atau mempromosikan berdasarkan kepatuhan LHKPN-nya.

Hingga akhir Maret 2023, KPK sudah menerima sebanyak 361.568 laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari total keseluruhan wajib lapor 372.253. Adapun, batas waktu pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara hingga 31 Maret 2023.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement