sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Sebut Gus Miftah Belum Lapor LHKPN usai Ditunjuk Jadi Utusan Khusus Presiden

News editor Riyan Rizki Roshali
04/12/2024 15:57 WIB
KPK mengatakan Miftah Maulana Habibburahman atau Gus Miftah belum melaporkan LHKPN usai dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden.
KPK Sebut Gus Miftah Belum Lapor LHKPN usai Ditunjuk Jadi Utusan Khusus Presiden. (Foto: MNC Media)
KPK Sebut Gus Miftah Belum Lapor LHKPN usai Ditunjuk Jadi Utusan Khusus Presiden. (Foto: MNC Media)

Merujuk pada Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000 yang mengatur hak keuangan menteri kabinet, menteri negara mendapatkan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Lalu, tunjangan jabatan sesuai Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 sebesar Rp13.608.000 yang juga diberikan per bulan, sehingga mendapatkan Rp18.648.000 atau Rp18,6 juta per bulan.

Selain itu, ada tunjangan lain, seperti tunjangan anak/istri, pensiun, kendaraan dinas, biaya pemeliharaan, hingga fasilitas kesehatan.

Utusan Khusus Presiden juga berhak mendapatkan kendaraan dinas, rumah jabatan, dan pelayanan kesehatan melalui mekanisme jaminan asuransi kesehatan.

Mereka juga akan mendapat biaya perjalanan, biaya pemeliharaan rumah dan kendaraan dinas, serta biaya pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi.

(Febrina Ratna)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement