"Misalnya kamu pejabat pengadaan, kelihatan ada setoran uang masuk, 100 perak, gua bisa minta lagi ke bank, dari mana ini uang masuk, misal dari PT A instansi yang menang lelang, nah itu sudah deket banget, gua serahin ke penindakan penerimaan gratifikasi," kata Pahala.
"Itulah bagaimana kita pindah dari LHKPN ke penindakan, beberapa sudah berjalan dan akan menjadi kasus, tetapi kira-kira begitu cara kerjanya," sambungnya.
Namun demikian, Pahala menyampaikan model tersebut memiliki tantangan karena cukup banyak LHKPN dari para pejabat yang tidak memungkinkan untuk diperiksa satu persatu.
"Tapi memang tidak mungkin untuk kita cek semua karena itu banyak bangat, tapi yang kaya gini kita senang, ya gimana kita menunggu pelaporan, tidak pernah ada pelaporan," pungkasnya.
(FRI)