sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Sebut Korupsi Kuota Haji Sebabkan 8.400 Jamaah Reguler Gagal Berangkat ke Tanah Suci

News editor Nur Khabibi
26/08/2025 08:39 WIB
KPK menyatakan kasus dugaan korupsi penentuan haji 2024 berimbas pada 8.400 jamaah haji reguler. 
KPK Sebut Korupsi Kuota Haji Sebabkan 8.400 Jamaah Reguler Gagal Berangkat ke Tanah Suci. (Foto: Inews Media Group)
KPK Sebut Korupsi Kuota Haji Sebabkan 8.400 Jamaah Reguler Gagal Berangkat ke Tanah Suci. (Foto: Inews Media Group)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kasus dugaan korupsi penentuan haji 2024 berimbas pada 8.400 jamaah haji reguler

Sebab, mereka seharusnya mendapat jatah untuk berangkat ke tanah suci jika pembagian kuota tambahan dibagi 92 persen dan 8 persen antara kuota haji reguler dan khusus. 

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan, presentase tersebut merujuk Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019.

"Harusnya hanya sekitar 1.600 yang mendapat kuota khusus, tapi ini kemudian 8.400-nya itu yang harusnya menjadi kuota reguler itu dipindahkan jadi kuota khusus," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Senin (25/8/2025).

"Artinya ada 8.400 orang jamaah haji, yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun yang seharusnya berangkat di tahun 2024 menjadi tidak berangkat, akibat praktik tindak pendana korupsi ini," sambungnya.

Asep pun berharap pihaknya mampu membongkar perkara tersebut. Sebab, penyelenggaraan haji merupakan pelayanan terhadap masyarakat yang ingin beribadah. 

"Ini menjadi apa namanya, sebuah ironi gitu ya, dan tentunya kita berharap praktik-praktik seperti ini, tidak lagi terjadi," ujarnya. 

Sebelumnya, Asep mengungkapkan kasus tersebut terkait pembagian 20 ribu kuota tambahan yang diterima Indonesia pada pelaksanaan haji 2024.

Asep mengatakan, berdasarkan aturan yang berlaku, kuota tambahan tersebut dibagi dengan presentase 92 persen haji reguler dan haji khusus delapan persen. 

"Kenapa 92 persen? karena yang banyak, ini saudara-saudara kita yang ada di seluruh Indonesia, yang mendaftar haji itu menggunakan kuota reguler, sedangkan kuota khusus ini memang berbayarnya lebih besar dibandingkan dengan kuota reguler, jadi penyediaannya hanya 8 persen," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (6/8/2025).

Dalam praktiknya, lanjut Asep, pembagian kuota tambahan itu tidak 92 banding 8 persen, tapi rata dibagi dua. 

"Itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua, 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus," ucapnya. 

"Otomatis 10.000 ini akan menjadi, kalau dikalikan dengan biaya haji khusus, itu akan lebih besar. Lebih besar pendapatannya, seperti itu. Uang yang terkumpul di haji khusus akan menjadi lebih besar. Nah, dari situlah mulainya perkara ini," tambahnya. 

Selama proses penyelidikan, KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk agen travel haji. Keterangan mereka penting guna mengetahui pendistribusian kuota tambahan tersebut. KPK pun telah menyatakan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan. 

"Jadi mereka yang kemudian membagi. Tentunya kalau travel-nya besar, ya porsinya besar. Travel yang kecil, ya dapatnya juga kecil," ucap Asep. 

"Misalkan tahun 2024 travel A dapat berapa ya, tambahan haji khususnya? 10 misalkan, travel B terus gitu, sehingga genaplah 10.000 kuota. Dan ini variasi nih, variasi maksudnya variasi di harganya. Setiap travel berbeda juga," tuturnya.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement