IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua anak buahnya diduga menerima uang haram senilai Rp13,9 miliar dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Dalam dugaan korupsi tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yakni eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS), dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Republik Indonesia, Muhammad Hatta (MH).
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan ketiga tersangka tersebut diduga bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan. Ketiganya juga diduga ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Lebih lanjut, Johanis mengatakan ketiganya telah menikmati hasil uang haram dari dugaan proses lelang jabatan senilai Rp13,9 Miliar. "Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp13,9 Miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan Tim Penyidik," ujar Johanis saat jumpa pers di gedung merah putih KPK, Rabu (11/10/2023).
Dia menyebut sumber uang yang diperoleh ketiga tersangka tersebut di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di mark up termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian.
Atas instruksi ketiga tersangka, lanjut Johanis, para pejabat di Kementan diperintahkan untuk mengumpulkan sejumlah uang dilingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I.
"Mereka diminta mengumpulkan sejumlah uang dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai USD4000 sampai USD10.000," jelas Johanis.
Sejauh ini, KPK baru melakukan upaya penahanan terhadap Kasdi Subagyono. Dia ditahan usai diperiksa sebagai tersangka pada hari ini. KPK menahan Kasdi untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka KS untuk 20 hari pertama terhitung sejak 11 Oktober sampai 30 Oktober 2023 di rutan KPK," kata Johanis.
"Sedangkan tersangka SYL dan MH, hari ini mengonfirmasi tidak hadir, oleh karena itu kami ingatkan untuk kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," lanjutnya.
(FRU)