"Kemudian 58 penyelenggara negara baru yang belum pernah melaporkan LHKPN. Sekarang 14 dari 58 ini sudah tayang di e-annoucement," kata dia.
Lebih lanjut Pahala mengatakan, mereka yang pernah menjabat pada periode pemerintahan masuk dalam golongan reguler sehingga masih bisa melaporkan LHKPN tahun 2024nya paling lambat 31 Maret 2025.
"Seperti biasa prosedurnya sesudah disampaikan kita cek cepat namanya verifikasi, administrasi saja. Kelengkapan surat kuasa sudah belum, anak istri, matematikanya penjumlahannya ada yang salah apa enggak," kata dia.
"Sesudah itu kita tayangkan," kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)