KPK menurut Ali, konsisten secara pro aktif, untuk terus melakukan penagihan komponen asset recovery dari kasus tindak pidana korupsi.
"Sehingga dapat memberikan pemasukan bagi kas negara," ujarnya.
Sekadar informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang memvonis Dodi dengan hukuman pidana enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsoder lima bulan terkait karena terbukti menerima fee dalam proyek di Dinas PUPR.
Dodi juga dijatuhi membayar uang pengganti Rp1,1 miliar subsider satu tahun kurungan badan.
(NIY)