IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setor Rp59,2 miliar ke kas negara. Hal ini dilakukan sebagai pemulihan aset terkait kasus korupsi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, uang tersebut berasal dari terpidana eks Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin dan kawan-kawan.
"Sebagai komitmen KPK untuk memaksimalkan asset recovery, Tim Jaksa Eksekutor Satgas II pada Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK melalui biro keuangan telah selesai melakukan penyetoran ke kas negara Rp59,2 miliar," kata Ali lewat keterangan tertulisnya, Senin (20/5/2024).
Ali menambahkan, uang tersebut berasal dari uang denda, uang pengganti, uang rampasan, dan hasil lelang yang satu di antaranya dalam perkara Terpidana Dodi.