IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Pengadaan APD di Kemenkes itu menggunakan sumber dana dari Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Tahun 2020.
Adapun, para tersangka yang dimaksud yaitu Budi Sylvana (BS) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan, Ahmad Taufik (AT) selaku direktur PT Permana Putra Mandiri dan Satrio Wibowo (SW) selaku Dirut PT Energi Kita Indonesia.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada Tersangka BS di Rutan Cabang KPK Gedung ACLC, dan Tersangka SW di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 3-22 Oktober 2024. Penahanan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Kamis (3/10/2024).
Sebelumnya, KPK memulai penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi di Kemenkes. Dugaan korupsi yang diusut tersebut berkaitan dengan pengadaan APD saat pandemi Covid-19.
Berdasarkan informasi, pemerintah awalnya menganggarkan dana sebesar Rp3,03 triliun untuk pengadaan lima juta set APD untuk tenaga kesehatan (nakes) saat menghadapi pandemi Covid-19. Namun ternyata, pengadaan APD tersebut diduga dikorupsi oleh sejumlah pihak yang merugikan keuangan negara mencapai ratusan miliaran rupiah.
KPK sudah melakukan upaya paksa berkaitan dengan proses penyidikan perkara ini. Di antaranya, penyitaan terhadap enam rumah dan dua unit apartemen di wilayah Jabodetabek.
(Febrina Ratna)