sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Pelicin dari Pengusaha untuk Eks Pejabat Bea Cukai

News editor Arie Dwi Satrio
28/08/2023 11:08 WIB
KPK menelusuri aluran dana pelicin dari para pengusaha ke eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP).
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Pelicin dari Pengusaha untuk Eks Pejabat Bea Cukai. (Foto: MNC Media)
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Pelicin dari Pengusaha untuk Eks Pejabat Bea Cukai. (Foto: MNC Media)

IDXChannel -  Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aluran dana pelicin dari para pengusaha ke eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP).

KPK menduga uang pelicin itu diduga diberikan ke Andhi Pramono agar aktivitas bisnis para pengusaha tidak dipersulit Andhi Pramono.

Dugaan adanya uang pelicin untuk Andhi Pramono didalami lewat seorang saksi yang juga pengusaha, Rudy Suwandi. Penyidik mendalami pengakuannya terkait pemberian sejumlah uang ke Andhi.

"Rudy Suwandi (Wiraswasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pemberian sejumlah uang pada tersangka AP yang diberikan oleh para pengusaha supaya aktivitas usaha bisnisnya tidak dipersulit," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (28/8/2023).

Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Andhi diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari para importir saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai.

Andhi mengantongi gratifikasi Rp28 miliar hasil dari menjadi broker atau perantara para importir. Uang itu dikumpulkan dari hasil gratifikasi selama 10 tahun sejak 2012 hingga 2022.

Andhi diduga mengumpulkan uang tersebut lewat orang kepercayaannya yang merupakan para pengusaha ekspor impor. KPK menyebut uang-uang dari hasil broker para importir tersebut ditampung di rekening Andhi dan mertuanya.

Tindakan tersebut dipastikan telah bertentangan dengan tugas dan kewenangannya sebagai pejabat Ditjen Bea Cukai. Andhi Pramono diduga juga telah menyamarkan serta mengalihkan uang hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset bernilai fantastis, seperti rumah mewah, berlian, hingga polis asuransi.

Atas perbuatannya, Andhi dijerat dua pasal sekaligus yakni terkait penerimaan gratifikasi dan TPPU. Ia disangka melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. 

Ia juga disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(FRI)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement