sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Telusuri Transaksi Jual Beli Aset Tersangka Korupsi Dana Tukin Kementerian ESDM

News editor Arie Dwi Satrio
12/07/2023 12:27 WIB
KPK menelusuri transaksi jual beli aset tersangka korupsi dana tunjangan kinerja atau tukin pegawai di Kementerian ESDM.
KPK menelusuri transaksi jual beli aset tersangka korupsi dana tunjangan kinerja atau tukin pegawai di Kementerian ESDM. Foto: MPI
KPK menelusuri transaksi jual beli aset tersangka korupsi dana tunjangan kinerja atau tukin pegawai di Kementerian ESDM. Foto: MPI

Adapun, 10 pegawai Kementerian ESDM yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni, Subbagian Perbendaharaan, PAG; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Novian Hari Subagio (NHS); Staf PPK, Lernhard Febian Sirait (LFS); Bendahara Pengeluaran, Abdullah (A).

Kemudian, Bendahara Pengeluaran, Christa Handayani Pangaribowo (CHP); PPK, Haryat Prasetyo (HP); Operator SPM, Beni Arianto (BA); Penguji Tagihan, Hendi (H); PPABP, Rokhmat Annashikhah (RA); dan Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi, Maria Febri Valentine (MFV).

Para pejabat perbendaharaan serta pegawai lainnya di lingkup bagian keuangan Direktorat Jenderal Mineral Kementerian ESDM tersebut diduga telah memanipulasi dan menerima pembayaran tunjangan kinerja yang tidak sesuai ketentuan.

Di mana, dari jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya hanya dibayarkan Rp1.399.928.153, kemudian digelembungkan atau di mark up menjadi sebesar Rp29.003.205.373. Atas penggelembungan dana tersebut, terjadi selisih sebesar Rp27.603.277.720

Berdasarkan hasil penelusuran KPK, uang haram yang dikantongi para tersangka tersebut diduga digunakan untuk sejumlah keperluan. Di antaranya, untuk menyuap Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejumlah sekitar Rp1,035 miliar.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement