sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Temukan Dugaan Penyimpangan Kuota Petugas Haji

News editor Nur Khabibi
02/10/2025 14:05 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan penyalahgunaan kuota petugas haji.
KPK Temukan Dugaan Penyimpangan Kuota Petugas Haji. (Foto iNews Media Group)
KPK Temukan Dugaan Penyimpangan Kuota Petugas Haji. (Foto iNews Media Group)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan penyalahgunaan kuota petugas haji. Hal itu ditemukan saat tim penyidik memeriksa sejumlah saksi dari asosiasi dan biro perjalanan haji pada Rabu (1/10/2025) kemarin. 

"Dalam pemeriksaan ini, KPK juga menemukan adanya kuota petugas haji yang diduga turut disalahkangunakan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (2/10/2025).

Diketahui, dalam waktu tersebut, KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap tujuh orang saksi, yakni Firman M Nur selaku Ketua Umum Amphuri, M Firman Taufik selaku Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh), Syam Resfisdi selaku Ketua Umum Sapuhi, H Amaluddin selaku Komisaris PT Ebad Al Rahman Wisata dan Direktur PT Diva Mabruro, serta Lutfhi Abdul Jabbar selaku Sekretaris Jenderal Mutiara Haji. 

Kemudian, dua saksi lainnya tidak hadir, yaitu Asrul Aziz Taba selaku Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) dan Muhammad Farid Aljawi selaku Ketua Harian Asosiasi Kebersamaan Pengusaha Travel Haji dan Umrah (Bersathu). 

Selain dugaan penyalahgunaan kuota petugas haji, dari keterangan saksi yang hadir tim penyidik Lembaga Antirasuah juga mendalami perihal mekanisme pembayaran haji khusus.

"Para saksi didalami terkait mekanisme pembayaran dalam penyelenggaraan haji khusus oleh PIHK-PIHK melalui USER yang dipegang oleh Asosiasi," ujarnya.

Budi pun mengimbau kepada pihak-pihak dalam penyidikan perkara ini untuk kooperatif saat menerima panggilan. Sebab, keterangan mereka dibutuhkan dalam pengungkapan perkara ini. 

"Mengingat KPK punya kewenangan untuk melakukan upaya paksa pada tahap penyidikan, seperti Tindakan pencegahan ke luar negeri kepada pihak-pihak yang keberadaannya dibutuhkan untuk tetap di Indonesia, guna memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik," kata dia.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement