IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan dari Indonesia Police Watch (IPW) terkait dugaan penerimaan gratifikasi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, sebesar Rp7 miliar.
Meski begitu, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, belum dapat menginformasikan lebih detail laporan dari IPW. Dia pun memastikan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Tindak lanjut laporan tersebut setelah masuk bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK yakni verifikasi. "KPK segera lalukan verifikasi dan telaah untuk memastikan syarat pelaporan masyarakat yang disampaikan kepada KPK sesuai dengan ketentuan sehingga bisa ditindaklanjuti sesuai kewenangan KPK," ungkap Ali.
"Tim pengaduan masyarakat juga akan pro aktif berkoordinasi dengan pelapor dan melakukan pengayaan informasi dan data terkait pelaporan tersebut," sambungnya.
Sementara itu, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau yang karib disapa Prof Eddy membantah dirinya terlibat dalam laporan IPW ke KPK. Ia menegaskan laporan IPW ke KPK hanya berkaitan dengan Asprinya. Ia pun menepis menerima aliran dana dari asprinya.
"Saya tidak menerima satu senpun," kata Eddy saat dikonfirmasi terpisah.