“Temuan uang senilai Rp30 M dan Rp400 juta, 12 dugaan senpi dan dokumen penting terus kami lakukan konfirmasi kepada para saksi,” tutupnya.
Sebelumnya, Ali Fikri merespons kabar SYL yang mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ali pun berbicara soal pelaku utama yang seharusnya tak mendapat perlindungan hukum.
Meski tidak secara gamblang, Ali menyebut SYL sebagai pelaku utama. Ia pun menyinggung adanya syarat dan ketentuan untuk menerima perlindungan demi kepentingan hukum.
“Ada syarat dan ketentuan bagaimana seseorang dapat dilindungi demi kepentingan proses hukum, terutama ketika ia berstatus sebagai saksi atau korban bukan sebagai pelaku,” kata dia.
“Sama seperti dalam pemberian status justice collaborator, kami sangat yakin seharusnya tak mungkin juga misalnya seorang pelaku utama dalam sebuah kontruksi rangkaian dugaan korupsi akan mendapatkan perlindungan hukum,” lanjutnya.
(FRI)