IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tetap berjalan. Meskipun, Polda Metro Jaya sedang menyelidiki dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terkait kasus tersebut.
“Penyidikan perkara pokok tetap dilakukan, tak ada hambatan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (8/10/2023).
Ia mengatakan temuan KPK dalam penggeledahan merupakan hal yang penting dalam penanganan perkara dugaan korupsi tersebut. Ia pun memastikan KPK terus mengusut perkara ini.
“Temuan saat penggeledahan menjadi petunjuk kuat yang jangan dilupakan untuk terus dikawal,” tuturnya.
Temuan yang dimaksud yakni uang senilai Rp30 miliar dan Rp400 juta, sejumlah dokumen, dan senjata api. Sejauh ini, KPK melakukan konfirmasi kepada setiap saksi atas temuan ini.
“Temuan uang senilai Rp30 M dan Rp400 juta, 12 dugaan senpi dan dokumen penting terus kami lakukan konfirmasi kepada para saksi,” tutupnya.
Sebelumnya, Ali Fikri merespons kabar SYL yang mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ali pun berbicara soal pelaku utama yang seharusnya tak mendapat perlindungan hukum.
Meski tidak secara gamblang, Ali menyebut SYL sebagai pelaku utama. Ia pun menyinggung adanya syarat dan ketentuan untuk menerima perlindungan demi kepentingan hukum.
“Ada syarat dan ketentuan bagaimana seseorang dapat dilindungi demi kepentingan proses hukum, terutama ketika ia berstatus sebagai saksi atau korban bukan sebagai pelaku,” kata dia.
“Sama seperti dalam pemberian status justice collaborator, kami sangat yakin seharusnya tak mungkin juga misalnya seorang pelaku utama dalam sebuah kontruksi rangkaian dugaan korupsi akan mendapatkan perlindungan hukum,” lanjutnya.
(FRI)