sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan PTPN XI

News editor Nur Khabibi/MPI
13/05/2024 18:55 WIB
Penetapan dan penahanan tersangka tersebut berdasarkan kecukupan alat bukti pada penyidikan kasus yang dimaksud. 
KPK menahan tiga orang dalam kasus dugaan korupsi  pengadaan lahan hak guna usaha PTPN XI.  (MNC Media)
KPK menahan tiga orang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan hak guna usaha PTPN XI.  (MNC Media)

Dalam kontruksi perkara, Alex menyebutkan kasus tersebut merugikan keuangan negara setidaknya Rp30,2 miliar. 

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(NIY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement