IDXChannel - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Ahmad Muzani menghormati langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah mengusut dugaan gratifikasi di lingkungan MPR senilai Rp17 miliar.
Muzani mengatakan, dirinya telah mengetahui langkah lembaga antirasuah yang tengah mengusut praktik dugaan gratifikasi belasan miliar di lingkungan MPR RI.
"MPR menghormati atas apa yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam upaya menyelamatkan dan memberantas dugaan tersebut," kata Muzani, Kamis (26/6/2025).
Dia melanjutkan, MPR masih menunggu penyelesaian dan tindakan yang akan dilakukan oleh KPK.
"Dan tentu saja apa yang sudah dijelaskan oleh Sekjen, kita tunggu penyelesaiannya dan tindakan-tindakan berikutnya," kata dia.