sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPPU Duga Kasus Pinjol Pendidikan Langgar Hukum, Lanjutkan ke Proses Penyidikan

News editor Wahyudi Aulia Siregar
23/03/2024 15:30 WIB
KPPU menduga kasus pinjaman pendidikan melalui Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman online (pinjol) melanggar hukum.
KPPU Duga Kasus Pinjol Pendidikan Langgar Hukum, Lanjutkan ke Proses Penyidikan. (Foto: MNC Media)
KPPU Duga Kasus Pinjol Pendidikan Langgar Hukum, Lanjutkan ke Proses Penyidikan. (Foto: MNC Media)

"Sejak bulan Februari 2024, KPPU telah melakukan berbagai pendalaman atas persoalan pinjol pendidikan dan telah menghadirkan berbagai pihak terkait. Dari proses tersebut, hasil kajian KPPU menunjukkan bahwa pelaku usaha pinjol telah menetapkan suku bunga pinjaman yang sangat tinggi, jauh lebih tinggi daripada suku bunga pinjaman perbankan, baik pinjaman produktif maupun konsumtif," kata Fanshurullah dalam keterangannya kepada MPI, Sabtu (23/3/2024).

Selanjutnya, KPPU juga melakukan perbandingan suku bunga pinjaman pendidikan di berbagai negara dan menemukan bahwa, pinjaman pendidikan melalui pinjol di Indonesia sangat jauh lebih tinggi dibandingkan produk pinjaman pendidikan di luar negeri.

Dengan menerapkan suku bunga yang tinggi, KPPU menduga bahwa pelaku usaha pinjol telah melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di pasar tersebut.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement