sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPU Bakal Lakukan Pemungutan Suara Ulang di 668 TPS

News editor Irfan Ma'ruf
15/02/2024 01:00 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan pemungutan dan penghitungan suara ulang di 668 tempat pemungutan suara (TPS).
KPU Bakal Lakukan Pemungutan Suara Ulang di 668 TPS. Foto: MNC Media.
KPU Bakal Lakukan Pemungutan Suara Ulang di 668 TPS. Foto: MNC Media.

Lebih detail Hasyim menjelaskan, terdapat 92 di Kabupatan Paniai Provinsi Papua Tengah yang logistiknya dirusak. Perusakan terjadi pada Senin, 12 Februari 2024 pada 92 TPS di Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah. 

Pemungutan suara ulang dilakukan sesuai peraturan KPU Nomor 25 tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara di TPS pasal 110 ayat 1 juga merujuk undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017. 

Hal itu dilakukan jika ditemukan sebagian atau seluruh dapil terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam dan atau gangguan lainnya.

"Mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan suara dan atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan, maka dilakukan pemungutan suara dan atau penghitungan suara susulan," pungkasnya. (NIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement