sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPU Diminta Segera Sinkronisasi Data Pemilih Tetap Tanpa e-KTP

News editor Irfan Maulana/MPI
10/12/2023 11:15 WIB
Bawaslu meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencegah permasalahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada hari pemungutan suara.
KPU Diminta Segera Sinkronisasi Data Pemilih Tetap Tanpa e-KTP. (Foto MNC Media)
KPU Diminta Segera Sinkronisasi Data Pemilih Tetap Tanpa e-KTP. (Foto MNC Media)

"Ketiga, menyampaikan saran perbaikan agar pemilih yang meninggal dunia, alih status dari masyarakat sipil ke TNI/Polri namun masih terdaftar dalam DPT/DPTLN, dan data anomali agar divalidasi dan ditandai di Sidalih dan salinan DPT di TPS. Hal itu perlu dilakukan agar, surat suara tersebut tidak disalahgunakan pada hari pemungutan suara," ujarnya.

Keempat, lanjut Bagja, melakukan sosialisasi secara masif terhadap ketentuan pindah memilih dan penyederhanaan prosedur pindah memilih. "Sosialisasi secara masif ini harus kita lakukan, sehingga teman-teman terdorong untuk mendaftar dan terdaftar sebagai penduduk setempat," katanya.

Kelima, kata dia, Bawaslu membuka posko Kawal Hak Pilih guna menerima aduan masyarakat terkait dengan DPTb/DPT LN dan DPK/DPKLN. "Juga, untuk memastikan penyampaian DPTb/DPTb LN per TPS/TPSLN kepada KPPS/KPPSLN paling lambat sehari sebelum pemungutan suara," jelasnya.

Tidak hanya itu, dalam melakukan pengawasan, kata Bagja, Bawaslu juga berkoordinasi dengan stakeholder kepemiluan baik itu Disdukcapil, dinas terkait, kelurahan, pemantau Pemilu, kelompok penyandang disabilitas, dan lain sebagainya.

(YNA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement