IDXChannel - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencegah permasalahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada hari pemungutan suara.
Caranya, berkoordinasi dengan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk menyinkronisasi data pemilih non KTP elektronik.
"Ini seharusnya sudah kita lakukan, karena pemungutan suara 14 Februari, tersisa kurang lebih 60 hari lagi. Maka, hal ini patut kiranya dilakukan untuk mewaspadai permasalahan DPT pada hari pemungutan suara," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam keterangannya, Minggu (10/12/2023).
Selain itu, Bagja menjelaskan, Bawaslu akan semakin memaksimalkan patroli pengawasan kawal hak pilih. Dalam penjelasannya, ada beberapa cara yang dilakukan Bawaslu.
Pertama, kata dia, dengan melakukan sosialisasi kepada pemilih baru. Kedua, melakukan uji petik dan analisis terhadap pemilih meninggal dunia, alih status TNI/Polri, dan data anomali yang berpotensi surat suaranya disalahgunakan.