sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Ini Jadwal dan Persyaratannya

News editor Carlos Roy Fajarta Barus
03/05/2024 09:30 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta mulai membuka pendaftaran bagi petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada 2024.
KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Ini Jadwal dan Persyaratannya. (Foto MNC Media)
KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Ini Jadwal dan Persyaratannya. (Foto MNC Media)

Dia mengungkapkan, persyaratan untuk menjadi anggota PPS adalah warga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, berpendidikan paling rendang sekolah menengah atas atau sederajat, surat kesehatan dari rumah sakit, surat keterangan berkelakuan baik dari Kepolisian, dan surat keterangan tidak pernah dipidana.

Selain itu, memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

“Bagi warga DKI Jakarta yang memenuhi syarat dapat mendaftar sebagai anggota PPS melalui sistem online berbasis aplikasi website yaitu Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA)," jelas Astri.
 
Semua dokumen persyaratan calon peserta harus dilakukan pengunggahan melalui SIAKBA dan akan dilakukan verifikasi administrasi pada tanggal 3-12 Mei 2024.

Selanjutnya, pendaftar yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti seleksi tertulis tanggal 15-18 Mei 2024 menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan hasilnya diumumkan pada 19-20 Mei 2024.

Selain itu, seleksi wawancara terhadap calon anggota PPS dilaksanakan pada 21-23 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan pada 24-25 Mei 2024. Adapun calon anggota PPK hasil seleksi akan ditetapkan pada 25 Mei 2024 dan dilantik pada 26 Mei 2024.

(YNA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement