sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPU akan Gunakan Sirekap pada Pilkada Serentak 2024

News editor Riyan Rizki Roshali
23/04/2024 22:35 WIB
Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang digunakan KPU pada Pilpres 2024 akan digunakan kembali pada perhelatan Pilkada Serentak 2024.
KPU akan Gunakan Sirekap pada Pilkada Serentak 2024. (Foto MNC Media)
KPU akan Gunakan Sirekap pada Pilkada Serentak 2024. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang digunakan KPU pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 akan digunakan kembali pada perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara, Idham Holik mengatakan, KPU sebagai penyelenggara memiliki kewajiban terbuka.

“Kami harus mendesain bagaimana prinsip tersebut dapat diaktualisasi. Kemarin, Sirekap itu didesain untuk mempublikasi foto formulir model C. Hasil,” kata Idham kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (23/4/2024).

“Kami punya kewajiban untuk mempublikasikan hasil perolehan suara mulai dari tingkat TPS,” sambung dia. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement