IDXChannel - Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang digunakan KPU pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 akan digunakan kembali pada perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara, Idham Holik mengatakan, KPU sebagai penyelenggara memiliki kewajiban terbuka.
“Kami harus mendesain bagaimana prinsip tersebut dapat diaktualisasi. Kemarin, Sirekap itu didesain untuk mempublikasi foto formulir model C. Hasil,” kata Idham kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (23/4/2024).
“Kami punya kewajiban untuk mempublikasikan hasil perolehan suara mulai dari tingkat TPS,” sambung dia.