sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPU akan Gunakan Sirekap pada Pilkada Serentak 2024

News editor Riyan Rizki Roshali
23/04/2024 22:35 WIB
Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang digunakan KPU pada Pilpres 2024 akan digunakan kembali pada perhelatan Pilkada Serentak 2024.
KPU akan Gunakan Sirekap pada Pilkada Serentak 2024. (Foto MNC Media)
KPU akan Gunakan Sirekap pada Pilkada Serentak 2024. (Foto MNC Media)

Idham menyebutkan, pihaknya juga akan melakukan evaluasi terhadap Sirekap untuk Pilkada mendatang sebagaimana Sirekap turut disinggung oleh Majelis Hakim MK pada sidang putusan sengketa Pilpres 2024.

“Kami akan menggunakan Sirekap, tentunya apa yang menjadi pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam putusan kemarin yang dibacakan,” jelas dia.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik tentang rancangan Peraturan KPU (PKPU) untuk membahas tentang pencalonan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, di Jakarta, Selasa (23/4/2024).

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mochammad Afifuddin berharap data kependudukan tetap akurat, mengingat Pemilu dan Pilkada dilakukan di tahun yang sama.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement