sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPU akan Gunakan Sirekap pada Pilkada Serentak 2024

News editor Riyan Rizki Roshali
23/04/2024 22:35 WIB
Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang digunakan KPU pada Pilpres 2024 akan digunakan kembali pada perhelatan Pilkada Serentak 2024.
KPU akan Gunakan Sirekap pada Pilkada Serentak 2024. (Foto MNC Media)
KPU akan Gunakan Sirekap pada Pilkada Serentak 2024. (Foto MNC Media)

"Terkait dengan PKPU, kita tahu nantinya ini akan menjadi catatan kita kaitannya dengan beberapa hal yang mungkin akan jadi isu," kata Afifuddin.

"Kita juga sudah merencanakan untuk mendapatkan penyediaan data kependudukan yang akurat, enam bulan sebelum hari pemungutan Pilkada harus disampaikan. Data ini mestinya ya, kita harapkan akurasi dan perbedaan datanya tidak terlalu jauh karena di tahun yang sama kita selenggarakan Pemilu dan Pilkada," sambungnya.

Kemudian prinsip dejure dalam proses pemuktahiran, jelas Afifudin, akan jadi pedoman KPU RI. Setelah itu, pihaknya akan lakukan sinkronisasi dan pemetaan data pemilih.

"Selanjutnya, berkenaan dengan tahapan pencalonan gubernur-wakil gubernur, wali kota hingga bupati, kita akan tetap mengoptimalisasi penggunaan Silon untuk memudahkan dalam proses pencalonan," jelas dia.

(YNA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement