sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPU akan Gunakan Sirekap pada Pilkada Serentak 2024

News editor Riyan Rizki Roshali
23/04/2024 22:35 WIB
Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang digunakan KPU pada Pilpres 2024 akan digunakan kembali pada perhelatan Pilkada Serentak 2024.
KPU akan Gunakan Sirekap pada Pilkada Serentak 2024. (Foto MNC Media)
KPU akan Gunakan Sirekap pada Pilkada Serentak 2024. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang digunakan KPU pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 akan digunakan kembali pada perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara, Idham Holik mengatakan, KPU sebagai penyelenggara memiliki kewajiban terbuka.

“Kami harus mendesain bagaimana prinsip tersebut dapat diaktualisasi. Kemarin, Sirekap itu didesain untuk mempublikasi foto formulir model C. Hasil,” kata Idham kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (23/4/2024).

“Kami punya kewajiban untuk mempublikasikan hasil perolehan suara mulai dari tingkat TPS,” sambung dia. 

Idham menyebutkan, pihaknya juga akan melakukan evaluasi terhadap Sirekap untuk Pilkada mendatang sebagaimana Sirekap turut disinggung oleh Majelis Hakim MK pada sidang putusan sengketa Pilpres 2024.

“Kami akan menggunakan Sirekap, tentunya apa yang menjadi pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam putusan kemarin yang dibacakan,” jelas dia.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik tentang rancangan Peraturan KPU (PKPU) untuk membahas tentang pencalonan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, di Jakarta, Selasa (23/4/2024).

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mochammad Afifuddin berharap data kependudukan tetap akurat, mengingat Pemilu dan Pilkada dilakukan di tahun yang sama.

"Terkait dengan PKPU, kita tahu nantinya ini akan menjadi catatan kita kaitannya dengan beberapa hal yang mungkin akan jadi isu," kata Afifuddin.

"Kita juga sudah merencanakan untuk mendapatkan penyediaan data kependudukan yang akurat, enam bulan sebelum hari pemungutan Pilkada harus disampaikan. Data ini mestinya ya, kita harapkan akurasi dan perbedaan datanya tidak terlalu jauh karena di tahun yang sama kita selenggarakan Pemilu dan Pilkada," sambungnya.

Kemudian prinsip dejure dalam proses pemuktahiran, jelas Afifudin, akan jadi pedoman KPU RI. Setelah itu, pihaknya akan lakukan sinkronisasi dan pemetaan data pemilih.

"Selanjutnya, berkenaan dengan tahapan pencalonan gubernur-wakil gubernur, wali kota hingga bupati, kita akan tetap mengoptimalisasi penggunaan Silon untuk memudahkan dalam proses pencalonan," jelas dia.

(YNA)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement