sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KSPN: 61 Ribu Pekerja Jadi Korban PHK pada Januari-April 2025

News editor Iqbal Dwi Purnama
30/05/2025 19:00 WIB
Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) menyatakan, setidaknya ada 61.351 orang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama Januari-April 2025.
KSPN: 61 Ribu Pekerja Jadi Korban PHK pada Januari-April 2025. (Foto Istimewa)
KSPN: 61 Ribu Pekerja Jadi Korban PHK pada Januari-April 2025. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) menyatakan, setidaknya ada 61.351 orang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama periode Januari-April 2025. Data ini berdasarkan catatan dari KSPN yang dihimpun dari laporan anggota yang tersebar di seluruh Indonesia.

Presiden KSPN Ristadi mengatakan, memang ada angka PHK yang berbeda dari survei yang dilakukan oleh kalangan lain. Misalnya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mencatat ada 73.992 orang jadi korban PHK periode Januari-Maret 2025.

Sedangkan klaim BPJS Ketenagakerjaan pada periode Januari-April dilakukan oleh 52 ribu pekerja. Sehingga, klaim-klaim ini bisa menjadi indikator bahwa terjadi PHK.

Data dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) justru mencatat data PHK jauh lebih kecil dari ketiga survei tersebut. Kemnaker mencatat korban PHK hanya 26.455 pekerja pada Januari-Mei 2025.

"Kami meyakini jumlah PHK yang terjadi jauh lebih besar. Seharusnya pemerintah yang punya kelengkapan infrastruktur di seluruh Indonesia, punya data yang lengkap. Karena data KSPN, kan tidak semua perusahaan menjadi anggota, sedangkan pemerintah punya infrastruktur yang merata," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (30/5/2025).

Ristadi menerangkan, pemerintah sebetulnya hanya mendapatkan data laporan PHK dari Dinas Ketenagakerjaan. Namun, masalah yang kerap timbul, perusahaan yang melakukan PHK tidak melapor. 

Sehingga, data PHK di Kemnaker relatif terlihat kecil dibandingkan data KSPN, Apindo, atau klaim BPJS Ketenagakerjaan.

"Fakta di lapangan kami melihat banyak pengusaha, manajemen, ketika PHK atau efisiensi, bahkan pabrik tutup sekalipun, mereka keberatan untuk melaporkan, alasannya menjaga kepercayaan buyer, menjaga citra bisnis, terutama kalau itu bisnis keluarga," katanya.

Menurutnya, tercatat lebih dari 60 perusahaan Industri TPT skala menengah dan besar yang telah melakukan PHK terhadap ratusan ribu pekerja. Entah itu karena perusahaan tutup, ataupun upaya perusahaan melakukan efisiensi.

Hingga saat ini perusahaan TPT masih dihantui oleh melemahnya dan ketidakpastian order/pesanan, sehingga mengakibatkan ancaman PHK terhadap pekerja.

Bertambahnya jumlah pengangguran ini, kata dia, bisa menyebabkan efek domino terhadap perekonomian nasional. Mulai dari meningkatnya angka kemiskinan, kesenjangan ekonomi, hingga tingkat kriminalitas yang meningkat.

"Dalam dua tahun terakhir ini tekanan impor murah dan melemahnya daya beli masyarakat telah membuat industri padat karya khususnya tekstil dan produk tekstil dalam negeri semakin terpuruk," ujar Ristadi.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement