Jadi, sudah siap untuk mengucapkan selamat tinggal dengan e-KTP dan mesin fotocopy?
Berikut perbedaan e-KTP Biasa dengan KTP Digital:
e-KTP Biasa
- e-KTP Biasa Berbentuk kartu
- Perlu dicetak
- Tidak perlu smartphone dan koneksi internet
- Masih membutuhkan fotokopi
KTP Digital
- Berbentuk foto e-KTP dan QR code
- KTP Digital tidak perlu dicetak
- Perlu smartphone dan koneksi internet
- Memungkinkan tidak lagi perlu fotokopi
Sementara itu, berikut gambaran umum mekanisme pembuatan KTP Digital:
1. Unduh aplikasi KTP Digital.
Warga mengunduh aplikasi “KTP Digital” (Identitas Digital) di ponsel melalui Play Store dan App Store.
2. Registrasi akun di aplikasi
Warga melakukan registrasi akun di aplikasi dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel aktif.
3. Verifikasi wajah (face recognition)
Melalui aplikasi, warga melakukan verifikasi data melalui deteksi wajah. Mekanisme ini juga menjadi bagian dari pengamanan data KTP milik setiap warga.
4. Verifikasi email
Warga melakukan verifikasi melalui e-mail supaya bisa login ke aplikasi. Proses ini biasa dilakukan dengan klik tautan yang dikirim operator aplikasi melalui pesan email verifikasi.
(NIA)