“Usulan ini bertujuan mempercepat revitalisasi hingga 60.000 satuan pendidikan tambahan,” ujar Qodari.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerataan kualitas pendidikan sekaligus penguatan sumber daya manusia (SDM) nasional.
Pelaksanaan revitalisasi dilakukan secara bertahap dan terukur, dengan mempertimbangkan kebutuhan serta prioritas di masing-masing daerah. Pemerintah memastikan dukungan anggaran disiapkan melalui mekanisme resmi yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, pengelolaan dana revitalisasi kini tidak lagi berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum, melainkan langsung ditangani Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Dana disalurkan langsung ke rekening sekolah dan dikelola melalui mekanisme swakelola yang melibatkan partisipasi masyarakat.