Dalam proses pemeriksaan, ditemukan juga dokumen Kartu Kuning yang sebelumnya dikirimkan oleh pihak tim ABIP Rugby Tabubil ke Pos Lintas Batas Yetetkun. Seluruhnya kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Merauke pada 21 Agustus 2026 untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas Imigrasi di PLBN Yetetkun menemukan fakta bahwa hanya dua dari 18 WN PNG tersebut yang tercatat melintas secara manual. Sementara 16 WN PNG lainnya tidak tercatat dalam data perlintasan.
Setelah proses pemeriksaan dan penanganan keimigrasian selesai, 18 WN PNG tersebut telah dideportasi dari wilayah Indonesia pada Sabtu (5/9/2026), melalui TPI PLBN Yetetkun dengan sarana transportasi darat.
Zulhamsyah menegaskan, bahwa pihaknya menghormati seluruh kegiatan olahraga atau hubungan masyarakat di wilayah perbatasan. Namun setiap orang asing harus tetap menggunakan dokumen perjalanan dan izin yang sesuai.
"Pengawasan ini kami lakukan untuk memastikan aktivitas orang asing berlangsung tertib sekaligus menjaga keamanan dan kepentingan nasional,” ucap dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)