Dengan demikian, proses check-in dan pengambilan bagasi di bandara diharapkan menjadi lebih cepat dan praktis, tanpa mengurangi esensi pelayanan dasar maskapai.
Selain itu, mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara, maskapai dengan layanan minimum seperti Lion Air dan Super Air Jet memiliki fleksibilitas dalam menetapkan kebijakan bagasi.
Bahkan, menurut aturan tersebut, maskapai dapat menetapkan jatah bagasi tercatat 0 kg. Namun, Lion Air memberikan 10 kg bagasi tercatat gratis dan 7 kg bagasi untuk kenyamanan pelanggan, meski berstatus sebagai LCC (Low Cost Carrier).
(Febrina Ratna Iskana)