IDXChannel - Pemerintah belum menetapkan status bencana nasional terhadap banjir bandang dan tanah longsor yang menerjang wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Ketua MPR Ahmad Muzani mengatakan, Presiden Prabowo Subianto memiliki pertimbangan tertentu sehingga status bencana nasional belum dikeluarkan hingga saat ini.
“Ya, Presiden punya pertimbangan-pertimbangan tertentu. Saya kira, itu kan kewenangan Presiden karena keputusannya nanti harus ditetapkan dalam bentuk Keppres,” kata Muzani kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (2/12/2025)
Dia menambahkan, pemerintah saat ini sudah bisa mengendalikan situasi dan kondisi sehingga status tersebut dinilai belum dibutuhkan.