IDXChannel - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan perlu segera di revisi.
Hal tersebut sesuai arahan Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Panjaitan.
"Pak Menko pertama memang Perpres (Nomor) 35 2018 mau direvisi," kata Asep usai pertemuan dengan Luhut di kantor Kemenko Marves, Rabu (30/8/2023) sore.
Selama ini Perpres Nomor 35 Tahun 2018 itu selalu tertuju agar limbah sampah selalu diolah menjadi energi listrik ramah lingkungan. Luhut meminta revisi regulasi tersebut agar pemanfaatan limbah sampah bisa lebih luas dalam pemanfaatannya.
"Selama ini pengelolaan sampah menjadi energi listrik, kemudian mau kita bebaskan enggak cuman jadi listrik tapi jadi apa saja boleh," ujar Asep.