IDXChannel - Mahkamah Agung (MA) kembali menolak upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus pembunuhan 'kopi Sianida', Jessica Kumala Wongso.
Peninjauan kembali diputus pada Kamis (14/8/2025) kemarin. Adapun perkara itu tercatat dalam nomor register 78/PK/PID/2025.
Duduk sebagai Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto dan dua Anggota Majelis Hakim yakni Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
"Amar putusan, tolak," tulis amar putusan sebagaimana dikutip dalam laman mahkamahagung.go.id, Jumat (15/8/2025).
Ini merupakan upaya hukum luar biasa kedua kalinya yang ia ajukan. Majelis Hakim juga sempat menolak permohonan PK pertamanya pada 2017 silam.