sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

MA Kembali Tolak PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida

News editor Jonathan Simanjuntak
15/08/2025 18:39 WIB
MA kembali menolak upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus pembunuhan 'kopi Sianida', Jessica Kumala Wongso. 
MA Kembali Tolak PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida. (Foto: Inews Media Group)
MA Kembali Tolak PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida. (Foto: Inews Media Group)

Jessica divonis bersalah dalam pembunuhan berencana yang menewaskan Wayan Mirna Salihin. Kasus ini terjadi pada 2016 silam.

Saat itu, Jessica, Mirna dan Hani melaksanakan pertemuan untuk di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Jessica yang datang pertama, memesankan pesanan untuk teman-temannya termasuk es kopi Vietnam pesanan Mirna.

Singkatnya, Mirna meminum es kopi Vietnam itu. Tak berapa lama setelah menenggak kopi itu, Mirna diketahui kejang-kejang hingga akhirnya meninggal dunia.

Laboratorium forensik saat itu menyimpulkan kematian Wayan Mirna Salihin diakibatkan adanya racun sianida yang berasal dari kopi. Kasus ini pun trending disebut 'kopi sianida'.

Belakangan, Jessica ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Dalam proses persidangan, hakim pun menyatakan Jessica bersalah dan mendapatkan hukum 20 tahun penjara.

Jessica sempat mengajukan upaya hukum banding dan kasasi. Namun semua upaya hukum itu ditolak.

Jessica kini menjalani bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2024. Hingga saat ini, Jessica masih membantah tuduhan pembunuhan itu.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement