Menurut BPOM, efek samping zat berbahaya pewarna Merah K3 dan K10, termasuk juga jingga K1, dapat menyebabkan iritasi pada saluran pernapasan kerusakan hepar, dan dapat menyebabkan kanker.
Selain produk Madame Gie yang diciduk BPOM, dalam list kosmetik mengandung bahan dilarang atau bahan berbahaya juga ada merek Casandra, Loves Me, Miss Girl, dan Miss Rose. Kebanyakan dari kosmetik yang ditarik BPOM ini mengandung merah K3 dan K10, kasus yang sama seperti produk Madame Gie.
BPOM tak hanya menarik produk-produk kosmetik tersebut dari pasar, melainkan mencabut izin edar untuk produk yang terdaftar di BPOM, dan pemusnahan produk yang tidak memiliki izin edar (tanpa izin edar (TIE)).
BPOM kembali menegaskan agar pelaku usaha menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Masyarakat juga diimbau agar lebih waspada, serta tidak menggunakan produk kosmetik di atas.
"Selalu ingat Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat tradisional, suplemen kesehatan, maupun kosmetik. Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada labelnya, pastikan produk memiliki izin edar BPOM, dan belum melebihi masa kedaluwarsa," saran BPOM.