“Tentu hal itu dilakukan oleh masing-masing pihak tanpa perlu mendapatkan persetujuan otorisasi dari OJK. Setahu kami perusahaan ini juga melakukan kerja sama yang serupa dengan beberapa universitas lainnya,” kata Mahendra, Selasa (30/1/2024).
Mahendra menambahkan, jika terkait dengan pembiayaan uang kuliah, baik atau tidaknya menggunakan fasilitas pinjaman dari P2P lending adalah pilihan yang ditetapkan atau dilakukan oleh masing-masing mahasiswa.
“Namun kami sebagai regulator telah memanggil PT Danacita ini untuk mendalami apakah ada hal-hal yang dilanggar terkait dengan proses penetapan pihak yang dapat diperkenankan untuk melakukan pinjaman dan apakah ada hal-hal yang dilanggar berkaitan dengan langkah-langkah terkait pengembalian dari utang itu,” kata dia.
OJK, kata dia, terus akan melakukan pengawalan terhadap hal ini dan secara langsung meminta kepada perusahaan bersangkutan untuk tetap memperhatikan dan menjalankan dengan baik seluruh proses kehati-hatian dan transparansi dan penyaluran pembiayaannya.
(NIY)