"Kemudian, transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu, itu besarnya 53 triliun plus sekian," sambungnya.
Kemudian, kata Mahfud, transaksi keuangan kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal dan TPPU yang belum diperoleh data, sebesar Rp260 triliun.
Mahfud menegaskan, PPATK telah melaporkan temuannya kepada Kementerian Keuangan. Namun tidak diterima secara langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
"Sehingga jumlahnya 349 triliun fix, nanti kita tunjukan suratnya," tambah Mahfud.
"Ketika ditanya bu menteri, bu menterinya kaget karena tidak masuk laporannya, karena yang menerima surat by hand orang yang di situ, yang bilang ke bu Sri Mulyani bu ndak ada surat itu," tegasnya.
(DES)