IDXChannel - Pemerintah berencana untuk menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Syahrul Yasin Limpo usai ia hilang kontak saat melakukan kunjungan kerja ke eropa.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menuturkan tahap-tahap yang harus dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni mencari keberadaan Yasin Limpo. Apabila tidak ditemukan baru bisa status DPO dikeluarkan.
"Ya mestinya dicari dulu , kalo sudah pasti tidak ketemu jejak, atau ada di suatu tempat yang secara yuridis berada di luar kewenangan KPK kan musti DPO," ujarnya di komplek istana kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu, (4/10/2023).
Status Yasin Limpo ketika dinyatakan sebagai DPO pun kata Mahfud jelas. Bisa diduga, kader Partai NasDem itu ingin menghindari proses hukum.
"Belum menduga karena ini kan baru bisa diduga kalau sudah dikatakan DPO oleh aparat. Ini kan belum DPO. Kita tunggu informasinya," katanya.