IDXChannel - Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna menyebutkan, pihaknya tengah memproses penetapan status mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan, sebagai DPO. Sebab, dia sudah tiga kali mangkir dari panggilan.
"(Penatapan status DPO) On process. Kan sudah panggilan ketiga, berarti kan tinggal (DPO), mungkin dalam waktu dekat nanti kami kabari pastinya," ujarnya pada wartawan, Rabu (30/7/2025).
Menurut Anang, Kejagung fokus melakukan pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook. Termasuk memeriksa Jurist Tan, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir dalam pemeriksaan.
Dia menerangkan, penyidik juga tengah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait soal langkah apa yang bakal dilakukan Kejagung terhadap Jurist Tan. Sehingga, tak ada kesalahan dalam mengambil langkah hukum ke depannya.
Dia menambahkan, soal keberadaan Jurist Tan, penyidik juga masih mendalaminya lebih jauh. Sebagaimana yang disampaikan sejumlah pihak, termasuk dari MAKI.