"Mengelola hasil kejahatan sebagai upaya agar keuntungan operasional perusahaan itu menjadi sah, kemudian menggunakan rekening atas nama orang lain untuk menyimpan hasil kejahatan," sambungnya.
TPPU tersebut, kata Mahfud, sering kali membuat angka menjadi besar karena berkenaan dengan kerja intelegen keuangan, dan menyangkut dunia luar. Artinya, dari Rp349 Triliun tersebut, tidak sepenuhnya melibatkan pegawai Kemenkeu.
"Saya waktu itu sebut Rp300 triliun. Sesudah diteliti lagi transaksi mencurigakan itu, ya lebih dari itu 349 triliun, mencurigakan. Dan saudara harus tahu bahwa tindak pidana pencucian uang itu sering menjadi besar karena itu menyangkut kerja intelijen keuangan," tandas Mahfud. (RRD)