IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan modus-modus yang digunakan oknum di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang nilainya membengkak menjadi Rp349 triliun.
Namun, Mahfud menegaskan jika pergerakan uang janggal tersebut tidak seluruhnya dilakukan oleh pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Jadi jangan berasumsi bahwa Kementerian Keuangan korupsi Rp 349 T. Enggak ini, transaksi mencurigakan dan itu banyak juga melibatkan dunia luar, orang yang punya sentuhan-sentuhan, dengan mungkin orang kementerian keuangan, tetapi yang banyak itu kan mereka," kata Mahfud usai rapat bersama Menkeu dan Kepala PPATK di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (20/3/2023).
Mahfud menjelaskan jika pencucian uang tersebut meliputi banyak hal. Salah satunya kepemilikan saham pada perusahaan atas nama keluarga.
"Ini kalau pencucian yang artinya begini. Meliputi satu, kepemilikan saham pada perusahaan atas nama keluarganya, kepemilikan aset berupa barang bergerak maupun tidak bergerak atas nama pihak lain, membentuk Perusahaan cangkang," katanya.
"Mengelola hasil kejahatan sebagai upaya agar keuntungan operasional perusahaan itu menjadi sah, kemudian menggunakan rekening atas nama orang lain untuk menyimpan hasil kejahatan," sambungnya.
TPPU tersebut, kata Mahfud, sering kali membuat angka menjadi besar karena berkenaan dengan kerja intelegen keuangan, dan menyangkut dunia luar. Artinya, dari Rp349 Triliun tersebut, tidak sepenuhnya melibatkan pegawai Kemenkeu.
"Saya waktu itu sebut Rp300 triliun. Sesudah diteliti lagi transaksi mencurigakan itu, ya lebih dari itu 349 triliun, mencurigakan. Dan saudara harus tahu bahwa tindak pidana pencucian uang itu sering menjadi besar karena itu menyangkut kerja intelijen keuangan," tandas Mahfud. (RRD)