IDXChannel - Keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) terkait nasib operasional TikTok di negara tersebut kemungkinan bakal keluar pada Jumat (17/1/2025). Keputusan tersebut dinantikan karena TikTok bakal dilarang beroperasi pada Minggu (19/1/2025).
Pelarangan operasional TikTok tertuang dalam undang-undang federal yang menyatakan media sosial itu bakal ditutup kecuali dijual kepada perusahaan AS.
Para hakim sedang mempertimbangkan untuk mencabut atau menegakkan undang-undang tersebut. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan yaitu kebebasan berbicara dan masalah keamanan nasional yang mendorong pemberlakuan undang-undang yang terbit tahun lalu tersebut.
Sejauh ini, Mahkamah Agung AS mengindikasikan pada Kamis (16/1/2025) bahwa para hakim akan mengeluarkan setidaknya satu keputusan pada Jumat (17/1/2025). Namun, lembaga tersebut tidak mengatakan secara pastik bahwa keputusan yang akan terbit terkait TikTok.
Keputusan para hakim baru bisa diketahui setelah diunggah dalam situs web pengadilan pada hari ini mulai pukul 10.00 waktu setempat.