IDXChannel - Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) berpotensi mengeluarkan putusan terkait kebijakan tarif resiprokal Presiden Donald Trump pada Rabu (14/1/2026).
Dilansir dari Business Times, pengadilan yang lebih rendah tahun lalu memutuskan kebijakan tersebut ilegal.
Mahkamah Agung memulai proses persidangan pada November 2025.
Selama proses persidangan, sejumlah hakim agung mempertanyakan apakah tarif resiprokal, yang didasari International Emergency Economic Powers Act (IEEPA), sah secara konstitusional.
“Jelas bahwa tidak ada dasar untuk tarif tersebut, seperti keadaan darurat nasional yang membenarkan pemberlakuan tarif ini berdasarkan kewenangan darurat IEEPA,” kata Dr. Jayant Menon dari Institut Iseas-Yusof Ishak.
Sementara itu, pasar prediksi memperkirakan pengadilan akan menentang tarif tersebut. Para pedagang di Polymarket hanya memberikan peluang 29 persen untuk keputusan yang mendukung pemerintahan Trump.
Trump awal pekan ini memperingatkan akan terjadinya kekacauan ekonomi jika Mahkamah Agung membatalkan tarif resiprokal. Washington akan berkewajiban mengembalikan pungutan tarif senilai miliar dolar.
"Kita akan butuh bertahun-tahun hanya untuk menentukan jumlah yang harus dikembalikan," kata Trump.
(Wahyu Dwi Anggoro)