IDXChannel - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah (Karen Agustiawan) menjadi 13 tahun penjara.
Karen sebelumnya divonis sembilan tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, dengan diperberatnya hukuman dapat memberikan efek jera bagi pelaku. Selain itu, putusan tersebut bisa menjadi triger bagi pihak-pihak lain untuk tidak melakukan kejahatan serupa.
"Melalui putusan tersebut, KPK berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus menjadi triger bagi pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti pada upaya-upaya pencegahan, agar korupsi tidak kembali terjadi," kata Tessa, Minggu (2/3/2025).