IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Wakil Presiden Ma'ruf Amin untuk melaksanakan tugas sebagai Presiden selama dirinya pergi kunjungan kerja ke tiga negara ASEAN.
Hal tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia nomor 5 tahun 2024 tentang Penugasan Wakil Presiden melaksanakan tugas Presiden. Keppres tersebut mulai berlaku pada 9 Januari 2024.
"Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Filipina, Vietnam dan Brunei Darussalam pada tanggal 9 sampai dengan 14 Januari 2024 atau sampai dengan tiba kembali di tanah air," bunyi Keppres tersebut yang dikutip pada Rabu (10/1/2024).
Apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru, maka Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas Presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden.