IDXChannel - McDonald's Malaysia melayangkan gugatan terhadap gerakan yang mendorong boikot terhadap Israel yang dinilai sebagai "pernyataan palsu dan memfitnah". Tak hanya itu, perusahaan tersebut juga menuntut ganti rugi sebesar 6 juta ringgit atau setara USD1,31 juta.
Malaysia yang merupakan negara dengan mayoritas Muslim, setia memberikan dukungan kepada Palestina. Hal itu menyebabkan beberapa merek makanan cepat saji dari Barat di negara tersebut menjadi sasaran kampanye boikot atas serangan militer Israel di Gaza.
Gerbang Alaf Restaurants Sdn Bhd (GAR), yang merupakan pemegang lisensi McDonald's (MCD.N) di Malaysia, menggugat gerakan dari Boikot, Divestasi, dan Sanksi (BDS) Malaysia atas serangkaian postingan media sosial yang diduga mengaitkan waralaba makanan cepat saji tersebut dengan "perang genosida Israel terhadap warga Palestina di Gaza".
Berdasarkan surat panggilan tertanggal 19 Desember 2023 yang didapat oleh Reuters, Restoran Gerbang Alaf menuduh BDS Malaysia menghasut masyarakat untuk memboikot McDonald's Malaysia, yang menyebabkan hilangnya keuntungan dan PHK, serta kerugian lainnya, karena penutupan dan pengurangan jam operasional gerainya.